Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila merupakan istilah yang sudah dikenal sejak abad XIV, dan terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansakerta yakni dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti sendia atau asas.
Maka secara sederhana Pancasila dapat dimaknai sebagai lima batu sendi atau pelaksanaan kesusilaan yang lima dan bisa dikenal juga sebaga Pancasila krama.
Pancasila memiliki peranan dan fungsi yang penjelasannya bisa kamu simak di bawah ini:
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
- Pancasila sebagai sebuah Perjanjian Luhur
- Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan dari Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Fungsi dari Pancasila adalah sebagai dasar atau asas negara.
Hal tersebut berarti nantinya Pancasila akan digunakan sebagai landasan untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi beberapa bidang antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan keamanan.
Semua sila yang ada pada Pancasila tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, sebab Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain.
Uraian Materi PKN SMP Kelas 8 Semester 1 Bab 2
Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, serta jadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan yang tertera pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi uraian terperinci yang diambil dari Proklamasi Kemerdekaan.
Komentar
Posting Komentar